Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
15:01
Advertisement

Rp10 Miliar, Sertifikat Jaminan, dan Dugaan Penipuan: Kasus Nayodo Masuk Babak Baru

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo saat memberikan keterangan di Mapolda Sulawesi Utara. (Istimewa)
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo saat memberikan keterangan di Mapolda Sulawesi Utara. (Istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

Manado, TARGETBERITA.ID – Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp10 miliar memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023, Nayodo Koerniawan (NK), sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pinjaman dana politik menjelang Pilwako Kotamobagu 2024.

Penetapan tersebut dikonfirmasi Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Haselo, di Mapolda Sulut, Manado, Jumat (9/10/2026). Menurut Laurens, keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Laurens.

Dugaan Pinjaman untuk Kepentingan Pilkada

Perkara ini bermula dari dugaan permintaan pinjaman uang sebesar Rp10 miliar yang disebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan proses pemilihan kepala daerah pada 2024. Dalam keterangan kepolisian, pinjaman tersebut disebut menggunakan sertifikat sebagai jaminan.

Namun, penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, dasar pemberian pinjaman, serta dugaan perbuatan yang menjadi dasar laporan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Polda Sulut juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai anggota DPR. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas maupun bentuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.

“Proses tetap berjalan, kami melakukannya sesuai prosedur. Untuk perkembangannya, kita tunggu saja karena masih dalam proses penyidikan,” tegas Laurens.

Laporan Teregister Sejak Mei 2026

Sebelumnya, laporan terhadap Nayodo berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan perbuatan, aliran dana, penggunaan jaminan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan kasus ini kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polda Sulut, termasuk pemanggilan terhadap tersangka dan pendalaman alat bukti untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Penulis

admin@targetberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami