Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
15:16
Advertisement

Dua Pemuda Diamankan Polisi, 26 Butir Trihexyphenidyl Disita di Kalawat

Dua pemuda saat diamankan. (Istimewa)
Dua pemuda saat diamankan. (Istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

Minut, TARGETBERITA.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JP (21), warga Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, serta AK (22), yang juga berdomisili di wilayah tersebut.

Pengungkapan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras yang melibatkan kedua pria tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Sat Res Narkoba Polres Minahasa Utara melalui serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa keduanya berada di sekitar tempat kos Sanjaya, Desa Kolongan Tetempangan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 26 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam pembungkus rokok. Petugas turut menyita dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y20 warna biru dan Infinix Hot warna silver.

Selain itu, sebuah sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi DB 3696 TM serta satu paket alat hisap sabu atau bong juga diamankan sebagai barang bukti.

Kedua terduga bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan. Proses hukum masih berlangsung guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Utara AKP C. Melky Sadrach, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas di lapangan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras. Kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP C. Melky Sadrach.

Ia menegaskan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Minahasa Utara akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran obat keras dan narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Penulis

admin@targetberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami