Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
14:28
Advertisement

Polresta Manado Bongkar Dua Kasus Menonjol, Senpi Rakitan hingga Barang Berharga Disita

Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Senin (5/10/2026).
Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Senin (5/10/2026).
Bagikan
Lihat Tersimpan

Manado, TARGETBERITA.ID – Jajaran Polresta Manado kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak pidana di wilayah Kota Manado. Dua perkara menonjol berhasil diungkap, masing-masing terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin serta kasus pencurian berantai.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Senin (5/10/2026).

Dalam perkara senjata api, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (25). Ia ditangkap pada 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di depan salah satu minimarket di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.

Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai pistol berwarna hitam, satu butir peluru kaliber .38 serta lima butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Perkara tersebut bermula ketika SR memperoleh informasi dari seorang pria berinisial JO mengenai keberadaan senjata api dan sejumlah amunisi. SR kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengambil barang-barang tersebut dari dalam tas plastik berwarna kuning.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku senjata dan amunisi itu hendak dibawa ke Papua untuk ditukar dengan narkotika jenis ganja. Polisi masih terus mendalami asal senjata serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, kasus lainnya berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi di Kota Manado. Tim Gabungan URC Team Delta dan Team Charlie Satreskrim Polresta Manado mengamankan FH alias Licing (44), yang diduga berupaya melarikan diri ke Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Di antaranya 499 lembar uang Poundsterling pecahan 50 dengan nilai konversi sekitar Rp595 juta dan 20 lembar Poundsterling pecahan 20 dengan nilai sekitar Rp4,7 juta.

Selain mata uang asing, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan, yakni satu kalung emas, lima cincin emas, satu kalung emas putih, satu gelang emas anak, satu cincin emas putih serta lima batu cincin.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Polresta Manado akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan dan tidak akan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengganggu situasi kamtibmas.

Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan hingga pengungkapan kedua perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh rangkaian kasus terungkap dan mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dalam perkara dugaan penguasaan senjata api, SR disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan perkara dugaan pencurian yang melibatkan FH masih terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Penulis

admin@targetberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami