Minahasa, TARGETBERITA.ID – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan.
Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sopir menyebutkan, SPBU Tateli menerima pasokan solar bersubsidi sekitar 8.000 liter atau delapan kiloliter per hari. Namun, sebagian pasokan tersebut diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui transaksi normal kepada konsumen.
“Dari delapan ton itu, mereka hanya menjual empat ton (4.000 liter). Dari empat ton itu, dua ribu liter dijual dengan harga normal ke mobil pribadi dan mobil ekspedisi. Dua ribu liter lainnya dijual kepada mobil tap solar atau pengepul dengan harga tinggi,” ujar seorang sopir yang mengaku kerap membeli solar bersubsidi di SPBU Tateli, Kamis (8/10/2026).
Penelusuran redaksi terhadap informasi tersebut mengarah pada dua nama, yakni Carles Calamu alias Cale dan pihak lain yang disebut oleh sejumlah sumber sebagai pembeli solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.
Sejumlah sumber juga menyebut nama Yohanis alias Anis Taliawo, yang disebut sebagai pengawas SPBU Tateli, sebagai pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran solar di lokasi tersebut.
“Boleh tanya ke pengawas Pak Anis Taliawo. Tapi kalau dia bohong, bisa kami duga dia itu ikut bekerja sama dengan Cale,” ujar seorang sumber kepada redaksi.
Sumber lainnya mengungkapkan, transaksi yang diduga melibatkan pembelian solar dalam jumlah besar itu disebut berlangsung pada malam hari, setelah jam operasional normal SPBU berakhir.
“Kalau jam operasi di SPBU selesai, baru mereka beraksi. Sering kali itu tengah malam, langsung ke tandon. Kami sudah sempat protes ke pengawas dan operator, tapi tidak ditanggapi,” ungkap sumber tersebut.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi pengawas SPBU Tateli, Yohanis alias Anis Taliawo, melalui nomor WhatsApp yang diperoleh redaksi.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Menanggapi informasi tersebut, Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi menegaskan bahwa dugaan pengalihan solar bersubsidi kepada pengepul untuk memperoleh keuntungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat menyangkut penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau benar solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen yang berhak justru diduga dialihkan kepada pengepul untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Bongkar mekanismenya, telusuri aliran BBM-nya, periksa aliran uangnya, dan ungkap siapa yang mengendalikan serta menikmati keuntungan dari praktik tersebut,” tegas Vebry.
Ia menilai, keterangan sejumlah sopir mengenai dugaan perbedaan volume pasokan dan penjualan normal, transaksi pada malam hari, serta pengangkutan solar ke tempat penampungan merupakan informasi awal yang patut diuji melalui penyelidikan berbasis bukti.
Vebry mendesak Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap data penerimaan BBM, stok harian, catatan penjualan, transaksi pembelian, rekaman CCTV, serta dokumen pengangkutan apabila tersedia.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri tujuan penyaluran solar dan identitas pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah besar.
“Jangan hanya menghitung berapa liter solar yang masuk dan berapa yang tercatat terjual. Aparat harus memastikan ke mana sisa pasokan itu mengalir, siapa yang menguasai atau mengangkutnya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan distribusi subsidi untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Menurut Vebry, apabila ditemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak, penyelidikan harus dikembangkan berdasarkan peran masing-masing. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada operator atau petugas lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut mengatur, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
“Jangan sampai hanya orang di lapangan yang diperiksa, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati keuntungan tidak pernah disentuh. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, telusuri sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tetapi setiap orang yang dimintai pertanggungjawaban pidana juga harus didasarkan pada bukti yang sah,” katanya.
Dari perspektif hukum pidana, Vebry menjelaskan bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian mengenai perbuatan yang dilakukan, bentuk penyalahgunaan, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Pembelian solar dalam jumlah besar atau transaksi pada malam hari, dengan sendirinya, belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana.
“Subsidi BBM menggunakan sumber daya negara untuk kepentingan masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu melalui praktik yang melanggar ketentuan. Jika ditemukan bukti bahwa solar subsidi sengaja dialihkan melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum, proses pidana harus berjalan. Jangan biarkan hak masyarakat dirugikan hanya karena pengawasan distribusi tidak dilakukan secara serius,” tegasnya.
Vebry juga meminta instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi untuk mengevaluasi kepatuhan SPBU terhadap ketentuan penyaluran.
Pencocokan dokumen pasokan dengan realisasi penjualan dan pemeriksaan terhadap dugaan pengangkutan di luar jam operasional dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan.
Ia menekankan, pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada klarifikasi formal apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Usut sampai tuntas. Jika ada penyalahgunaan, tindak sesuai hukum. Jika ada pihak yang mengatur atau menikmati hasilnya, ungkap berdasarkan bukti. Jangan sampai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi hanya menjadi polemik sesaat tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah subsidi yang menjadi hak mereka benar-benar disalurkan sebagaimana mestinya,” pungkas Vebry.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak pengelola SPBU dan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut.





Tinggalkan Balasan