Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
19:37
Advertisement

Ramlan Sitorus Bungkam! Dugaan ‘Main Mata’ dengan Mafia Solar jadi Sorotan, Nama CK Ikut Disebut

Bagikan
Lihat Tersimpan

Minahasa, TARGETBERITA.ID – Dugaan ketimpangan pelayanan pengisian solar di SPBU 74.593.21 Tateli, Kabupaten Minahasa, memantik keresahan sopir lintas provinsi.

‎Di tengah keluhan sulitnya memperoleh solar, sebuah mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi DB 8559 AI disebut mendapat pengisian hingga 154 liter ketika seorang sopir lain justru diberi tahu bahwa stok solar telah habis.

‎Sorotan kini mengarah kepada pengelola SPBU yang disebut bernama Ramlan Sitorus, menyusul belum adanya jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.

‎Di sisi lain, nama CK alias Cale turut disebut dalam informasi yang beredar mengenai dugaan jaringan bisnis solar di Sulawesi Utara. Keterkaitan kedua nama tersebut dengan dugaan penyimpangan di SPBU Tateli terus menuai sorotan publik.

‎Keluhan ini mencuat setelah seorang sopir berinisial Kris (nama samaran) mengaku telah mengantre sejak pukul 02.00 WITA pada Rabu (14/10/2026). Namun, saat tiba gilirannya untuk mengisi BBM, ia mengaku mendapat informasi bahwa solar telah habis.

‎Kris mengaku kecewa karena, menurut pengamatannya, mobil Panther hitam tersebut justru tetap mendapatkan pengisian solar dalam jumlah yang disebut mencapai 154 liter.

‎“Saya sudah mengantre dari jam 2 dini hari, begitu giliran saya malah dibilang habis. Tapi di saat yang sama, mobil itu (Panther hitam, red.) dibiarkan maju dan mengisi sampai 154 liter. Ini kan sangat jelas ada permainan!” ungkap Kris.

‎Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelayanan dan mekanisme pengawasan penyaluran solar di SPBU Tateli.

‎Meski demikian, keterangan sopir tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan catatan transaksi, data penyaluran BBM, serta klarifikasi dari petugas dan pengelola SPBU.

‎Nama CK Disebut, Dugaan Keterkaitan Masih Perlu Dibuktikan

‎Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mengaitkan kendaraan tersebut dengan pihak-pihak yang diduga memiliki aktivitas bisnis solar di Sulawesi Utara.

‎Nama CK alias Cale disebut dalam informasi yang dihimpun media ini.

‎Sosok tersebut diduga memiliki jaringan bisnis solar di kawasan Jalan Ring Road, Kota Manado. Selain itu, inisial RS juga disebut sebagai nama lain yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.

‎Seorang sopir lainnya turut mempertanyakan kapasitas tangki kendaraan Panther hitam dengan nomor polisi DB 8559 AI yang disebut menerima pengisian hingga 154 liter.

‎“Informasinya ada nama baru berinisial RS dan masih kelompok CK. Yang menjadi pertanyaan mendasar, kapasitas tangki mobil itu (Panther hitam, red.) dengan nomor polisi DB 8559 AI. SPBU ini (Tateli, red.) tidak kapok, kemarin sempat kena sanksi. Baiknya disegel saja sekalian, Pak,” cetusnya.

‎Pernyataan mengenai dugaan sanksi sebelumnya terhadap SPBU tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada Pertamina.

‎Demikian pula, jumlah pengisian 154 liter dan kapasitas tangki kendaraan perlu diperiksa berdasarkan bukti transaksi serta spesifikasi kendaraan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan pihak yang mengeluh.

‎Ramlan Sitorus Belum Berikan Klarifikasi

‎Untuk memperoleh penjelasan berimbang, media ini telah berupaya menghubungi Ramlan Sitorus selaku owner atau pengelola SPBU sebagaimana disebutkan dalam informasi yang dihimpun.

‎Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang terpantau telah terkirim dengan tanda centang dua belum mendapat balasan.

‎Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar.

‎Media ini tetap membuka ruang bagi Ramlan Sitorus maupun pihak pengelola SPBU Tateli untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi pengisian, ketersediaan stok, dan mekanisme pelayanan di lokasi.

‎Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum

‎Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan solar, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi hal yang mendesak.

‎Pertamina dan instansi terkait diharapkan memeriksa catatan transaksi SPBU Tateli, termasuk kesesuaian volume pengisian, identitas kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

‎DPRD Kabupaten Minahasa, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, hingga DPR RI juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) apabila ditemukan dasar yang memadai.

‎Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto melalui Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

‎“Seperti perintah pimpinan, tidak ada ruang aktivitas ilegal di Sulawesi Utara. Jika menemukan, langsung laporkan dan pasti akan ditindak,” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Bagi para sopir dan masyarakat, persoalan ini bukan sekadar antrean panjang. Ketersediaan solar berkaitan langsung dengan kelancaran transportasi, biaya operasional, dan roda perekonomian.

‎Karena itu, dugaan pengisian solar sebanyak 154 liter di SPBU Tateli perlu mendapat penjelasan yang transparan.

‎Pemeriksaan faktual diperlukan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam pelayanan maupun penyaluran BBM bersubsidi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang bergantung pada ketersediaan solar.

Penulis

admin@targetberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami