Manado, TARGETBERITA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado.
Dalam kasus ini, dua pemuda berinisial MH (19) dan MS (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan dua tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Endrastiawan.
Berawal dari Tikala Ares
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MH pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares.
Dari tangan MH, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Dari pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis.
Ia juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang serta membantu MS dalam aktivitas penjualan dengan nilai transaksi mencapai Rp800.000.
Berbekal keterangan MH, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
MS Ditangkap di Kamar Hotel
Pengembangan kasus membawa petugas kepada MS. Tersangka berusia 22 tahun itu diamankan pada Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 00.30 WITA, di salah satu kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengadaan dan penjualan liquid sintetis.
Barang bukti yang disita antara lain botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali melakukan pemesanan kepada orang tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hasil Tes Urine Positif THC
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif THC.
Sementara itu, barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pengujian lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.
Orang Tua Diminta Awasi Penggunaan Vape
Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredarannya di lingkungan sekitar.
Ia juga meminta orang tua memberikan perhatian lebih terhadap pergaulan anak-anak, termasuk penggunaan perangkat vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, orang tua perlu mewaspadai isi cairan yang digunakan dalam perangkat tersebut karena tidak semua kandungan liquid dapat diketahui hanya dari tampilan luarnya.
“Kalau boleh, ya tidak usahlah menggunakan vape, karena orang tua tidak bisa mengetahui isi liquid dalam vape yang digunakan oleh anak-anak mereka pada saat di kamar dia sendiri sambil dia menghisap, mana tahu kan isinya narkotika seperti apa,” pesannya.
Yandrie turut mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dan pengawasan keluarga menjadi bagian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.






Tinggalkan Balasan